Cara Membuat Kartu Kuning, Perhatikan Juga Syaratnya!

Cara Membuat Kartu Kuning, Perhatikan Juga Syaratnya! – Kartu tanda kerja atau yang sering kita sebut kartu kuning adalah salah satu syarat yang dibutuhkan oleh para pencari kerja. Sebab kartu kuning akan membantu para pencari kerja dalam melamar kerja secara mudah. Selain itu, kartu kuning juga disebut dengan kartu AK1, kartu ini dikeluarkan oleh pihak lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Kartu ini dibuat secara khusus untuk pendataan para pencari kerja. Dapat dikatakan bahwa kartu ini bisa digunakan sebagai tanda bagi para pencari kerja, sebab kartu ini memuat berbagai informasi penting dari pemilik kartu. Informasi penting tersebut di antaranya adalah, Nomor Pendaftaran Pencari Kerja, Nomor Induk kependudukan (NIK), KTP, data diri, data kelulusan, hingga gelar pelamar. Jadi sebagai pencari kerja, kita perlu untuk memahami pengurusan dan pembuatan kartu kuning terlebih dahulu. Kalian harus mengetahui dokumen apa saja yang nantinya wajib disiapkan untuk dapat membuat kartu kuning.

Cara Membuat Kartu Kuning, Perhatikan Juga Syaratnya! 

Sebelum membuat kartu kuning, kita perlu untuk memperhatikan beberapa syarat dan juga dokumen yang harus disiapkan untuk membuat kartu tanda pencari kerja tersebut. Sebab, jika kita membuat kesalahan sedikit saja, maka proses pembuatan kartu kuning pun akan gagal. Jadi kita harus benar-benar teliti, apakah semua syarat sudah terpenuhi atau tidak.

Tentu saja sebuah syarat sangatlah penting untuk melakukan sebuah hal, maka untuk membuat sebuah kartu kuning juga membutuhkan beberapa syarat yang harus kalian lakukan. Berikut penjelasannya.

Beberapa Syarat Untuk Dapat Membuat Kartu Kuning

Untuk syarat agar dapat membuat kartu kuning, maka kalian harus mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengurusan kartu kuning. Berikut adalah dokumen yang harus kalian siapkan untuk menjadi syarat pembuatan kartu kuning :

RajaBackLink.com
  1. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 (latar belakang warna merah).
  6. Nah sebagai informasi tambahan, kalian juga bisa membawa Ijazah, KTP, dan SIM asli (hal ini bertujuan untuk berjaga-jaga saja).

Selain syarat di atas, kalian juga perlu memperhatikan berbagai ketentuan yang berhubungan dengan kartu kuning, hal ini bertujuan untuk meminimalisir permasalahan yang akan muncul. Untuk penjelasan yang lebih detail, kalian simak saja informasi di bawah ini.

Beberapa Ketentuan Kartu Kuning yang Wajib Kalian Ketahui

Di dalam kartu kuning, akan tercantum berbagai informasi mengenai pemilik kartu kuning tersebut. Maka hal itu akan mengharuskan kalian untuk mengetahui berbagai ketentuan yang terkait tentang kartu kuning. Berikut ini adalah ketentuan terkait kartu kuning yang wajib kalian ketahui dan perhatikan secara seksama :

  1. Kartu kuning akan berlaku secara nasional
  2. Jika nantinya akan ada perubahan mengenai data atau pun keterangan lainnya, atau apabila pemilik kartu tersebut telah mendapat pekerjaan, maka kalian harap segera melapor
  3. Jika pencari kerja yang bersangkutan telah berhasil diterima bekerja, maka Instansi/Perusahaan yang menerima diharapkan untuk mengembalikan AK1 ke Dinas Tenaga Kerja setempat
  4. Kartu kuning ini akan berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Nah beberapa ketentuan di atas harus kalian ketahui dan juga diperhatikan secara teliti, sebab hal ini akan membantu kalian untuk lebih mudah dalam membuat kartu kuning.

Bagaimana apakah kalian sudah berkeinginan untuk membuat kartu kuning? Jika memang membutuhkan kartu tersebut, maka segeralah membuatnya agar dapat membantu kalian dalam melamar pekerjaan.