Cara Unreg Kartu Telkomsel Simpati

Pengguna kartu prabayar Telkomsel tidak hanya bisa registrasi nomor baru, namun bisa pula melakukan unreg Telkomsel. Cara ini ditempuh agar nomor yang sebelum telah terdaftar bisa dihapus. Dengan melakukan unreg, pemilik nomor Telkomsel dapat melakukan registrasi kembali nomor baru. Pasalnya 2 NIK hanya diperbolehkan mendaftar 3 kartu seluler.

Ketentuan adanya kewajiban registrasi nomor baru maupun registrasi ulang bagi nomor lama ini adalah bentuk kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 yang menjelaskan setiap NIK dan KK hanya bisa digunakan maksimal 3 nomor seluler.

Kebijakan registrasi kartu bertujuan untuk mengurangi tindak kejahatan elektronik dan penyalahgunaan kartu SIM. Meskipun harus melakukan pendaftaran kartu, pengguna bisa melakukan registrasi maupun unreg mandiri. Selain itu, registrasi juga dapat dilakukan di gerai Telkomsel terdekat.

Bagaimana cara unreg Kartu Telkomsel?

Adanya batasan jumlah kartu yang dapat didaftarkan dengan NIK yang sama, alangkah lebih baik pengguna kartu Telkomsel melakukan unreg atau non-aktif kartu yang tidak digunakan. Cara melakukan unreg mandiri dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pemilik nomor Telkomsel bisa mengirimkan pesan singkat atau dengan ketik kode dial tertentu.

RajaBackLink.com

Cara unreg kartu Telkomsel via SMS

Silahkan pasang kartu yang akan dinon-aktifkan ke ponsel. Pengguna juga harus mempersiapkan KK sebagai syarat melakukan unreg. Setelah itu, kirimkan pesan ke 444 dengan format tertentu. Berikut tahapan lengkap unreg via SMS.

  1. Buka aplikasi pesan di ponsel yang sudah dipasang kartu Telkomsel.
  2. Ketik pesan dengan format UNREG#NomorKK dengan contoh UNREG#332809XXXXXX.
  3. Kirim format format pesan ke 444.
  4. Pengguna kartu Telkomsel hanya cukup menunggu pesan balasan yang berisi pemberitahuan kartu sudah di non-aktif.

Cara unreg Telkomsel melalui kode dial.

Kode dial yang dapat digunakan untuk melakukan unreg adalah *444#. Selanjutnya ikuti tahap non-akif yang ditampilkan dalam bentuk pop up. Penjelasan lengkap non-aktif kartu SIM sebagai berikut

  1. Pasang kartu Telkomsel yang akan diunreg.
  2. Buka aplikasi panggilan telepon.
  3. Ketik kode dial *444#, lalu tekan tombol panggilan yang umumnya berwarna hijau.
  4. Dalam beberapa saat akan muncul pop yang berisi info untuk melakukan unreg.
  5. Pilih opsi unreg agar kartu SIM non-akitf.
  6. Masukkan nomor KK yang sebelumnya digunakan untuk mendaftar, lalu kirimkan.

Cara unreg kartu Telkomsel yang mati

Menonaktifkan kartu Telkomsel tidak hanya bisa digunakan pada kartu yang masih aktif. Kartu yang sudah mati juga dapat diunreg. Kartu yang sudah diblokir disebabkan habisnya masa tenggang akan mati dan tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan, kirim pesan, maupun akses internet.

Kartu Telkomsel yang sudah mati ternyata secara ternyata secara otomatis akan terhapus dari database Telkomsel. Dengan demikian pengguna tak perlu melakukan apapun untuk unreg kartu yang sudah mati, karena sudah diunreg oleh Telkomsel.

Cara unreg kartu Telkomsel rusak

Salah satu kartu mati bukan hanya karena telah melewati masa tenggang, namun bisa diakibatkan adanya kerusakan. Kartu disebabkan oleh banyak hal seperti sering diganti-ganti, patah, dan lain sebagainya. Akibatnya kartu yang rusak tak bisa digunakan untuk melakukan akses apapun.

Kartu yang rusak juga tetap bisa diunreg dengan dua cara. Cara pertama adalah dengan menghubungi help center Telkomsel. Help center Telkomsel dapat diakses di Aplikasi MyTelkomsel, situs telkomsel.com, maupun nomor 0811-1111-1111. Selaint itu ada pula media sosial resmi Telkomsel seperti messenger me/facebookVA, Telegram me/telegramVA, dan LINE me/lineVA.

Cara kedua unreg kartu Telkomsel adalah dengan datang ke GraPARI Telkomsel terdekat. Kartu yang lama akan diminta oleh pihak Telkomsel. Selanjutnya kartu SIM tersebut akan di non-aktifkan. Selain bisa melakukan unreg nomor yang rusak, di GraPARI pelanggan juga bisa unreg kartu yang hilang dengan syarat menyebutkan NIK dan KK kartu yang bersangkutan.