Cara Menghitung THR Bagi Para Karyawan yang Masa Kerja di bawah 1 Tahun

Cara Menghitung THR Bagi Para Karyawan yang Masa Kerja di bawah 1 Tahun – Tunjangan hari raya atau biasa disebut dengan THR adalah salah satu upah yang wajib dibayarkan kepada karyawan baik swasta maupun pegawai negeri dalam menghadapi hari raya Lebaran. Aturan THR dan perhitungannya sudah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja melalui Permenaker No.6/2016. THR bagi yang bekerja lebih dari setahun diberikan satu kali gaji. Namun, bagaimana jika bekerja kurang dari satu tahun, misalnya baru bekerja 2 bulan, bekerja 3 bulan, bekerja 4 bulan, atau baru bekerja lima bulan, apakah tetap mendapatkan THR? Tentu saja semua para karyawan akan dapat tunjangan tersebut, namun proporsional bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun akan berbeda dengan karyawan yang lebih senior.

Sesuai dengan penjelasan di atas, aturan tersebut pun sudah dibuat dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016 besaran THR yang telah ditetapkan sesuai pasal beriku. Berikut isi pasalnya :

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Lalu bagaiman cara untuk menghitung THR bagi para karyawan yang mempunyai masa kerja masih di bawah 1 tahun? Yuk simak penjelasannya di bawah ini!

Cara Menghitung THR Bagi Para Karyawan yang Masa Kerja di bawah 1 Tahun

di bawah ini adalah contoh dari beberapa kasus yang bisa kalian perhatikan :

RajaBackLink.com

Contoh Kasus Pertama

Aliya telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Aliya mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000. Berapa THR yang seharusnya didapa oleh Aliya?

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah di sini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok               : Rp. 4.000.000

Tunjangan Tetap      : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Aliya adalah sebagai berikut : 1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000

Contoh Kasus Kedua

Budi telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. X selama 7 bulan. Budi mendapat upah pokok sebesar Rp 2.500.000 ditambah, tunjangan jabatan Rp 300.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000 dan tunjangan makan Rp. 500.000. Berapa THR yang bisa didapat Budi?

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah

Perhitungan masa kerja/12  x  Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

Gaji Pokok               : Rp. 2.500.000

Tunjangan Tetap      : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak Budi dapatkan adalah : 7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333

Nah di atas adalah beberapa kasus yang bisa kalian jadikan referensi, lalu bagaimana cara untuk menghitung upah selama 1 bulan bagi pekerja buruh harian? Berikut caranya :

  1. Pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yanng diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  2. Pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.