Cara Lengkap Mengurus Balik Nama Motor: Syarat, Biaya dan Proses

Cara Lengkap Mengurus Balik Nama Motor: Syarat, Biaya dan Proses – Bagi Anda yang ingin atau berencana membeli kendaraan bekas, wajib untuk mengetahui biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor. Biaya balik nama sepeda motor adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti status kepemilikan pada surat-surat kendaraan sesuai dengan yang tercantum Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lalu berapa biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor terbaru saat ini? Biaya balik nama motor tahun 2021 sebenarnya berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Namun secara umum, perbedaan biaya antar daerah tidak terlalu besar.

Prosedur balik nama untuk motor dan mobil terbilang terdiri dari beberapa tahap yang panjang. Pemilik kendaraan harus mengetahui tahapan tersebut supaya tidak kebingungan. Sebelum melakukan proses balik nama kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan ketika akan melakukan proses balik nama. Langkah pertama yang dilakukan adalah proses balik nama untuk STNK, setelah itu pemilik dapat melanjutkannya dengan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berikut adalah syarat dan ulasan mengenai cara balik nama sepeda motor :

Persyaratan yang Dibutuhkan

Untuk melakukan balik nama motor bisa dilakukan di Samsat terdekat di kota kamu. Namun, sebelum datang ke Samsat, pastikan bahwa kamu telah melengkapi persyaratan dokumentasi yang dibutuhkan terlebih dahulu.

RajaBackLink.com

Pasalnya, jika ada kekurangan dokumen, maka dokumen-dokumen lainnya  juga akan dikembalikan kepada kamu. Untuk menghindari hal tersebut, berikut rincian dokumen yang harus kamu lengkapi:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta fotocopy 2-3 lembar
  2. KTP pemilik kendaraan yang baru asli disertai dengan fotocopy 2-3 lembar
  3. BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang asli dan disertai dengan fotocopy
  4. Kuitansi atau bukti jual beli motor. Khusus untuk kamu bukti jual beli ini, perlu disertakan tanda tangan pemilik baru dan lama di atas materai
  5. Berkas cek fisik motor yang sudah dikeluarkan oleh Samsat

Prosedur Pengurusan Balik Nama Kendaraan Motor

Beberapa prosedur balik nama kendaraan motor yang perlu kamu perhatikan antara lain:

  1. Melakukan cek fisik kendaraan. Proses pengecekan akan dilakukan petugas Samsat dengan memperhatikan nomor rangka dan mesin kendaraan
  2. Pengisian formulir balik nama. Formulir ini bisa didapatkan dari loket pendaftaran. Setelah kamu isi lengkap dan benar, serahkan formulir beserta dengan dokumen lainnya
  3. Tunggu antrean. Petugas akan melakukan pemanggilan sesuai nomor urut yang sudah kamu dapatkan
  4. Proses pembayaran. Besarnya biaya yang perlu dibayarkan tidak sama, banyak tidaknya akan disesuaikan dengan jenis kendaraan
  5. Tunggu proses pencetakan STNK selesai. Dalam kondisi normal, STNK dapat diselesaikan pada hari yang sama. Namun, tak menutup kemungkinan kamu akan diminta untuk menunggu sekitar 5 hingga 7 hari kerja
  6. Ambil STNK baru yang sudah dibalik nama. Cek apakah terdapat kesalahan dalam penulisan nama yang tertera.

Biaya balik nama STNK motor di Samsat

Biaya ganti plat motor dan balik nama diawali dengan pengurusan penerbitan STNK baru di Samsat. STNK baru ini nantinya akan menggantikan STNK lama yang berisi data diri pemilik motor sebelumnya dengan STNK baru yang berisi data pribadimu sebagai pemilik berikutnya.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya masalah administrasi andai kamu perlu mengurus pembayaran pajak, menjual kembali, dan pengurusan lainnya terkait motormu itu.

Jadi seperti yang dijelaskan oleh bprd.jakarta.go.id, berikut perkiraan biaya pajak yang harus kamu keluarkan saat mengurus balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010.

1. Biaya pendaftaran

Sebagai awalan untuk mengurus balik nama motor, kamu harus mendaftar dulu di loket Samsat yang mana biayanya adalah Rp100 ribu.

2. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap motor akan berbeda-beda sehingga total BBNKB akan bervariasi pula. 

Biaya bea balik nama motor dibedakan untuk kendaraan baru dan bekas dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. BBNKB motor baru atau kendaraan pertama adalah 12,5 persen. Umumnya biaya ini sudah termasuk biaya pembelian motor baru melalui dealer.
  2. BBNKB motor bekas adalah 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 

Sementara itu, tarif dasar untuk pengalihan nama adalah 2/3 kali lipat dari dasar pajak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKDP) yang nilainya dapat dilihat di STNK.  

3. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Biaya balik nama motor SWDKLLJ ini sebesar Rp35 ribu untuk kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan ditangani oleh Jasa Raharja.

4. Biaya penerbitan dan administrasi STNK baru

Sebagaimana STNK lama tidak akan digunakan kembali, maka akan ada biaya penerbitan STNK yang baru. Biaya penerbitan STNK baru untuk motor adalah Rp100 ribu.

Selain itu, kamu juga akan dikenai biaya administrasi pengesahan STNK motor sebesar Rp25 ribu.

5. Biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Untuk biaya balik nama motor administrasi TNKB ini kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp60 ribu.

6. Biaya denda keterlambatan 

Andai ada keterlambatan bayar pajak motor, maka kamu perlu menambahkan pembayaran PKB motormu ditambah sejumlah denda yang mana perhitungannya seperti ini.

  1. Denda telat 1 hari: PKB sebulan.
  2. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen.
  3. Denda telat 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  4. Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  5. Denda telat 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
  6. Denda telat 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  7. Denda telat 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  8. Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Selain itu, jika motormu ini berasal dari luar daerah, maka kamu perlu membayar biaya mutasi sebesar Rp150 ribu.

7. Biaya balik nama BPKB motor di Polda

Proses balik nama motor belum berakhir di Samsat karena kamu masih punya keperluan di kantor Polda untuk mengurus balik nama BPKB.

Nah untuk penerbitan BPKB yang baru di Polda akan dikenai biaya Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua.