Cara Registrasi Kartu Smartfren

Ada beberapa cara registrasi Smartfen yang dapat dicoba oleh pelanggan baru maupun lama. Registrasi kartu subscriber identification module (SIM) telepon seluler sudah menjadi ketentuan wajib, termasuk pagi pengguna Smartfren. Ketentuan registrasi kartu SIM ini tertuang pada Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016, tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum melakukan registrasi kartu Smartfren, pelanggan harus mempersiapkan nomor 2 dokumen penting. Dokumen pertama adalah nomor induk kependudukan (NIK), sedangkan dokumen kedua berupa nomor kartu keluarga ( KK). Kedua dokumen ini harus terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil).

Sebaliknya, bagi warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK dan KK, namun belum tercatat di Ditjen Dukcapil, maka kemungkinan besar gagal registrasi Smartfren, sekalipun kartu identitas yang digunakan sudah berupa KTP Elektronik.

Warga negara asing (WNA) juga diperbolehkan memiliki dan daftar kartu Smarfren. Persyaratan aktivasi kartu Smarfren berbeda dengan WNI. Dokumen yang perlu disiapkan ada 3 macam. Dokumen tersebut berupa paspor, Kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan kartu izin tinggal sementara (KITAS).

RajaBackLink.com

Cara registrasi Smartfen

Pelanggan baru dan lama kartu SIM Smarfren bisa melakukan aktivasi dengan beberapa cara. Tidak hanya lewat SMS, namun registrasi dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi My Smarfren. Daftar kartu Smarfren juga dapat dilakukan via situs maupun datang langsung ke galeri dan mitra terdekat.

Registrasi Smarfren SMS

Ada format tertentu yang harus diketik oleh pemilik nomor Smartfren sebelum aktivasi kartu Smartfren. Selanjutnya SMS dapat dikirimkan ke 4444 dengan format registrasi berupa NIK#nomor KK. Contoh daftar kartu Smarfren via SMS yaitu, 1234567890123456#3201060401130027#.

Daftar kartu Smartfen via Aplikasi

Pengguna kartu prabayar Smarfren dapat menggunakan aplikasi MySmarfren untuk daftar Smarfren. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Tata cara registrasi kartu Smartfen via aplikasi setelah melakukan instalasi yaitu:

  1. Pilih menu registrasi
  2. Masukan data diri berupa NIK dan KK
  3. Klik lanjut, maka akan ada notifikasi berupa ucapan “Selamat anda telah berhasil melakukan registrasi” yang menandakan proses registrasi telah selesai.

Registrasi kartu Smarfren melalui situs

Apabila tak mau repot unduh aplikasi, registrasi juga dapat dilakukan lewat situs resmi Smarfren. Tahap-tahap daftar kartu melalui laman Smartfen secara lengkap sebagai berikut:

  1. Silahkan kunjungi laman situs https://mysf.id/reg
  2. Ketik data diri sesuai permintaan terutama berkaitan dengan NIK dan KK
  3. Berikutnya akan muncul pemberitahuan yang menunjukkan pendaftaran telah berhasil

Daftar kartu Smarfren di galeri atau Mitra

Apabila masih mengalami kendala tak bisa melakukan registrasi dengan 3 cara diatas, masih ada cara pamungkas yang dapat ditempuh oleh pengguna kartu Smarfren. Silahkan datang ke galeri atau mitra Smarfren terdekat. Ada petugas yang membantu para pelanggan untuk mendaftarkan nomor hp baik pelanggan baru maupun daftar ulang.

Registrasi Modem MIFI Smarfren

Pengguna jaringan internet wifi Smarfren yang dikenal dengan MIFI juga diwajibkan mendaftarkan kartu terlebih dahulu. Caranya adalah dengan mengunjungi situs mysf.id/reg, lalu memasukkan nomor hp, NIK, nomor KK, dan email.

Pelanggan diharuskan melakukan verifikasi dengan memasukkan kode PUK yang berada di sisi belakang kartu Smarfren. Selanjutnya pengguna akan diminta untuk unggah foto e-KTP atau foto KK dan memasukkan kode verifikasi yang dikirim via SMS.

Apabila sudah melakukan registrasi Smarfren, para pengguna bisa melakukan cek status registrasi. Caranya hanya cukup dengan mengirimkan pesan ke nomor 4444. Pelanggan cukup ketik “CEK” lalu mengirimkan pesan tersebut. Setelah beberapa saat akan ada balasan berupa status registrasi kartu. Akan tetapi apabila mengalami kesulitan bisa menghubungi layanan kontak di 4444 atau 021-50100000 dari PSTN atau 08811-223344 dari nomor ponsel lain.

Perkara penting yang harus diketahui pemilik kartu adalah adanya ketentuan maksimal satu identitas hanya dibatasi untuk registrasi 3 kartu. Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008. Meski demikian apabila mau melakukan pendaftaran lebih dari ketentuan, registrasi tetap bisa dilakukan di gerai Smarfren.